Pendampingan Dokumen Administrasi BLUD Pra Penilaian BLUD Puskesmas Nangkaan Tahun 2024
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BLUD adalah sistem yang di terapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Adapun tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Dengan memiliki kontrol lebih besar atas sumber daya keuangan mereka sendiri, UPTD dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan kinerja layanan publik yang di sediakan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut maka UPTD Puskesmas Nangkaan mulai berproses mempersiapkan semua persyaratan yang di butuhkan untuk menjadi BLUD. Dengan di fasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, UPTD Puskesmas Nangkaan di dampingi tim dr Universitas Indonesia yanh membantu dalam menyiapkan dokumen sebagai persyaratan untuk menjadi Puskesmas BLUD. Dalam kegiatan pendampingan tersebut di harapkan UPTD Puskesmas Nangkaan dapat mempersiapkan dengan baik mulai dari dokumen, paparan dan segalanya yang dibutuhkan dalam penilaian yang akan dilaksanakan pada 11 September 2024. Semoga kegiatan pendampingan yang telah di laksanakan dari tanggal 20 - 23 Agustus 2024 yang bertempat di Ballroom hotel Ijen View dapat memberikan manfaat dan mampu menjadikan Puskesmas Nangkaan lolos dalam penilaian BLUD. Sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.